WARGANEGARA dan NEGARA
Pendahuluan
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin
sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan
engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pengertian
Hukum
Istilah hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa
Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam
teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri
menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau
kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian
dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di
dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk
melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar
merupakan norma melainkan juga institusi .
6.SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang
konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum
terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai
kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh
seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau
anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk
hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah
ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
10. MARX
Hukum adalah pengemban
amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja
berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala
sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah,
etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu
hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
12. BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai
subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah
yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar
akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota
masyarakatnya
14. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu
15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
16. S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
17. J.C.T. SIMORANGKIR,
S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
18. M.H. TIRTAATMIDJA,
S.H.
Hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar
aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Sifat
dan Ciri - Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum
itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah
dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan
sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman
atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II
(PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana
pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak
tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan
hakim.
Sedangkan sifat bagi
hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber
- Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang
sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah
menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim
pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. Sumber Hukum Materiil
sumber hukum materiil
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
- pendapat umum
- agama
- kebiasaan
- politik hukum dari
pemerintah
sumber hukum materiil,
yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
sumber hukum formil
adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
berlaku.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya :
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di
dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut Bentuknya :
a. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan
menjadi 2, yaitu :
- dikodifikasikan
- tidak dikodifikasikan
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan) ;
Menurut tempat/wilayah berlakunya :
- Hukum Nasional ; berlaku dalam suatu
negara
- Hukum Internasiona ; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
- Hukum Lokal ; berlaku di suatu daerah
tertentu
- Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut waktu
berlakunya :
- Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku
bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum, hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
Menurut cara
mempertahankannya :
- Hukum Materiil ; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
- Hukum Formil : cara menegakkan perintah
dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam
keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi.
- Hukum Pelengkap ; hukum yang bersifat
mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut
wujudnya :
- Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
- Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yang
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar
Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Utama Negara
- Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Sifat - Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all
embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk - Bentuk Negara
1 .Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
a. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan
di seluruh wilayah negara;
b. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
c. penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
a. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
b. peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
c. daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis
karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
d. rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
e. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a. pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
b. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
c. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
d. penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi :
a. ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
-
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong,
yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara
serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
- Pemerintah pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
- Sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya
adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur - Unsur Negara
Sebuah negara dapat
terbentuk karena adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur negara
menurut para ahli:
1. RAHMAN
Unsur-unsur negara
terdiri dari:
- Penduduk
-
Wilayah
- Pemerintah
2. MIRIAM
Unsur-unsur negara
terdiri dari :
- Wilayah
-
Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
3. Oppenheim -
Lauterpacht
Unsur-unsur negara
terdiri dari:
- Adanya daerah/wilayah
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintah yang berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara lain
4. Konvensi Montevideo
pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya
sebuah negara adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
- Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli
diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya
suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta
pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan
sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau
unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur
yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara
lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk
suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan
keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1. Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
Orang - Orang yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
- Orang yang berbangsa
asli
- Terdapat persyaratan
dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
TUGAS ILMU SOSIAL DASAR - BAB V
Nama : Devi Aprianita Rosadi
NPM : 1A113057
Kelas : 4KA38